Polda Lampung Menindak Pelaku Percobaan Pencurian yang Ditangkap Warga di Lampung Timur

LAMPUNGKU39NEWS-Polda Lampung menegaskan bahwa pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses hukum.

Pelaku yang diketahui bernama Supri Ryanda, dijerat dengan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sesuai dengan Pasal 53 KUHPidana.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Dia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Lampung Timur.

“Video yang viral tersebut memang terjadi di Lampung Timur, menunjukkan pertemuan antara masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang membahas penangkapan pelaku percobaan pencurian oleh warga,” ujarnya pada Minggu (24/11/2024).

“Kasus ini telah dialihkan ke Polres Lampung Timur dan masih dalam proses penyelidikan. Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur, dan kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang,” tambah Umi.

Peristiwa penangkapan Supri terjadi pada 13 November 2024. Dia tertangkap basah saat mencoba memasuki halaman rumah milik Supatmi.

Warga berhasil menangkap Supri dan menemukan padanya beberapa barang bukti berupa kunci letter T, celurit kecil, pahat, dan jimat. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada Polsek Jabung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *